Selamat Datang Calon Peserta Didik Baru di halaman website Informasi PPDB Online tahun 2019 SMP Negeri 2 Kebakkramat. Pada PPDB tahun 2019 ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar menggunakan Juknis dari Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 51 tahun 2019 yang di keluarkan oleh Bapak Bupati Juliyatmono.

Tujuan dari di keluarkanya perbup ini adalah :

  1. Mendorong akses yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya;
  2. Sebagai pedoman bagi Dinas dan Kepala Sekolah dalam melaksanaan PPDB.

Persyaratan PPDB Tingkat SMP adalah

Jalur PPDB Terbaru

TATA CARA  PENDAFTARAN

Pendaftaran Online (Daring)

  1. Dalam pelaksanaan PPDB dengan sistem online (daring), setiap calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak 2 (dua) Sekolah Negeri dan 1 (satu) Sekolah Swasta.
  2. Calon peserta didik mendaftarkan diri melalui situs https://karanganyar.siap-ppdb.com sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih dengan menggunakan nomor peserta USBN.
  3. Calon peserta didik baru yang mendaftar secara online (daring) bisa melalui perangkat elektronik pribadi yang dimiliki (note book/laptop/komputer/ handphone), atau datang langsung ke sekolah.
  4. Calon peserta didik mencetak tanda bukti pendaftaran.
  5. Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran beserta berkas pendaftaran lain kepada operator untuk diverifikasi paling lambat 1 (satu) hari setelah mendaftar.
  6. Berkas Pendaftaran terdiri dari:
  • SHUSBN asli;
  • pas foto 3×4 terbaru berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar;
  • fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  • fotocopy Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir; dan
  • ijazah/STTB jenjang di bawahnya bagi lulusan tahun sebelumnya.

7)   Operator adalah operator pada sekolah pilihan pertama.

8)  Calon peserta didik melihat jurnal secara online (daring).

 

Seleksi pada jenjang Pendidikan SMP dengan ketentuan:

  1. Calon Peserta Didik pada kelas VII SMP yang mendaftar jalur zonasi menunjukkan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan telah bertempat tinggal di wilayah Daerah terhitung paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB;
  2. Calon peserta didik yang langsung diterima adalah:
    • berasal dari zona 1 dan mendaftar dengan SHUSBN Asli sepanjang kuota masih tersedia; dan
    • anak guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas.
  3. kuota peserta didik baru melalui jalur zonasi dalam Zona 1 paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari Daya Tampung Sekolah dan apabila tidak terpenuhi, maka dapat dipenuhi dari calon peserta didik baru yang berasal dari Zona 2.
  4. apabila kuota peserta didik baru sejumlah paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari Daya Tampung Sekolah melalui jalur zonasi yang berasal dari Zona 1 dan Zona 2 belum terpenuhi, maka dapat dipenuhi dari Zona 3.
  5. apabila kuota peserta didik baru sejumlah paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari Daya Tampung Sekolah melalui jalur zonasi yang berasal dari Zona 1, Zona 2, dan Zona 3 belum terpenuhi, maka dapat dipenuhi dari Zona 4.
  6. berdasarkan pertimbangan kesenjangan antara jumlah potensi peserta didik baru dengan Daya Tampung Sekolah serta penghargaan atas hasil prestasi akademik yang diperoleh calon peserta didik, maka:

    • apabila dalam zona 1 terdapat kelebihan pendaftar dari kuota yang ditentukan, maka proses seleksi PPDB melalui jalur zonasi dalam Zona 1 menggunakan nilai USBN dan urutan pendaftaran;

    • ketentuan pada angka 1) berlaku pula untuk pemenuhan kekurangan kuota pada zona 1 yang diambilkan dari Pendaftar yang berdomisili pada zona 2 dan seterusnya.

  7. Calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Prestasi (NP) apabila berprestasi baik individu maupun kelompok;
  8. Jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian Sekolah berstandar nasional (USBN) dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi,  tingkat kabupaten/kota  dan/atau  tingkat kecamatan.
  9. Perhitungan Jalur Prestasi ditentukan dengan rumus sebagai berikut:
    • NA = N.USBN + N.P
    • NA = Nilai akhir
    • USBN = Jumlah Nilai USBN
    • P = Nilai Prestasi
  10. jalur Perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
  11. untuk sekolah yang pendaftarnya kurang dari daya tampung, semua pendaftar wajib diterima.
Total Page Visits: 951 - Today Page Visits: 1