Selamat Datang Calon Peserta Didik Baru di halaman website Informasi PPDB Online tahun 2020. Pada PPDB tahun 2020 ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar menggunakan Juknis dari Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor tahun 2020 yang di keluarkan oleh Bapak Bupati Juliyatmono.
Tujuan dari di keluarkanya perbup ini adalah :
- Mendorong akses yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya;
- Sebagai pedoman bagi Dinas dan Kepala Sekolah dalam melaksanaan PPDB.
JADWAL PPDB Tingkat SMP :
NO | KEGIATAN | WAKTU |
1. | Sosialisasi Pendaftaran Penerimaan Calon Peserta Didik Baru | 20 Mei 2020 |
2. | Pendaftaran, Analisis dan Verifikasi Berkas | 22 s.d. 27 Juni 2020 |
3 | Batas akhir pencabutan berkas | 26 Juni 2020
(Pukul 10.00 WIB) |
4. | Pengumuman | 29 Juni 2020 |
5. | Pendaftaran ulang | 1-3 Juli 2020 |
6. | Hari pertama masuk sekolah | 13 Juli 2020 |
Persyaratan PPDB Tingkat SMP adalah
- Memiliki ijasah SD/Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat ;
- Khusus bagi lulusan tahun sebelumnya harus memiliki SKHUSBN dan STTB;
- Memiliki SKHUS dan STL SD/Sederajat bagi lulusan tahun sebelumnya;
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB, bila terjadi pecah Kartu Keluarga (KK) maka melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang lama;
- Melampirkan fotokopi bukti prestasi bidang akademik maupun non akademik dan diverifikasi oleh Dinas dengan menunjukkan aslinya dan Fotocopy rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester gasal, bagi pendaftar melalui jalur prestasi;
- Melampirkan fotokopi Surat Keputusan Mutasi Kerja Orang tua atau Wali paling lama 6 bulan bagi pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua/wali; dan.
- Melampirkan fotokopi Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Surat Keterangan Identitas Diri Base Data Terpadu (ID BDT) dari Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar/fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi pendaftar jalur afirmasi
Jalur PPDB Terbaru :
- Jalur Zonasi paling sedikit 50% (enam puluh lima persen) dari Daya Tampung.
- Jalur Afirmasi paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Daya Tampung.
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari Daya Tampung.
- Jalur prestasi paling banyak 25% (sepuluh persen) dari Daya Tampung.
- Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 2 (jalur) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zona 1 yaitu jalur ZONASi dan AFIRMASI.
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur Zonasi sesuai dengan domisili dalam Zonasi yang telah ditetapkan, calon Peserta Didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur Afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali atau jalur prestasi di luar wilayah Zona 1 domisili Peserta Didik sepanjang memenuhi persyaratan.
- Apabila kuota PPDB melalui jalur Afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi tidak terpenuhi, maka pemenuhannya dialihkan melalui jalur Zonasi.
TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran Online (Daring)
- Dalam pelaksanaan PPDB dengan sistem online (daring), setiap calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak 2 (dua) Sekolah Negeri dan 1 (satu) Sekolah Swasta.
- Calon peserta didik mendaftarkan diri melalui situs https://karanganyar.siap-ppdb.com sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih dengan menggunakan nomor NISN.
- Calon peserta didik baru yang mendaftar secara online (daring) bisa melalui perangkat elektronik pribadi yang dimiliki (note book/laptop/komputer/ handphone).
- Calon peserta didik mencetak tanda bukti pendaftaran.
- Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran beserta berkas pendaftaran lain kepada operator untuk diverifikasi paling lambat 1 (satu) hari setelah mendaftar.
6. Berkas Pendaftaran terdiri dari:
- SKHUSBN/SKHUS dan rapor asli;
- Pas foto 3×4 terbaru berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
- STTB jenjang di bawahnya bagi lulusan tahun sebelumnya;
- fotokopi Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Asli Surat Keterangan Identitas Diri Base Data Terpadu dari Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar/fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi pendaftar jalur afirmasi;
- fotokopi Surat Keputusan Mutasi Kerja Orang Tua/Wali bagi pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua/wali; dan
- fotokopi bukti prestasi bidang akademik maupun non akademik dan diverifikasi oleh Dinas dengan menunjukkan aslinya, bagi pendaftar melalui jalur prestasi.
7) Operator adalah operator pada sekolah pilihan pertama.
8) Calon peserta didik melihat jurnal secara online (daring) di alamat https://karanganyar.siap-ppdb.com
Seleksi pada jenjang Pendidikan SMP dengan ketentuan:
- Calon Peserta Didik pada kelas VII SMP yang mendaftar jalur zonasi menunjukkan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan telah bertempat tinggal di wilayah Daerah terhitung paling singkat 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran PPDB;
- Calon peserta didik yang langsung diterima adalah:
- berasal dari zona 1 dan mendaftar dengan SHUSBN Asli sepanjang kuota masih tersedia; dan
- anak guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas.
- kuota peserta didik baru melalui jalur zonasi dalam Zona 1 paling sedikit 50% dari Daya Tampung Sekolah dan apabila tidak terpenuhi, maka dapat dipenuhi dari calon peserta didik baru yang berasal dari Zona 2.
- apabila kuota peserta didik baru sejumlah paling sedikit 50% dari Daya Tampung Sekolah melalui jalur zonasi yang berasal dari Zona 1 dan Zona 2 belum terpenuhi, maka dapat dipenuhi dari Zona 3.
- apabila kuota peserta didik baru sejumlah paling sedikit 50% dari Daya Tampung Sekolah melalui jalur zonasi yang berasal dari Zona 1, Zona 2, dan Zona 3 belum terpenuhi, maka dapat dipenuhi dari Zona 4.
-
berdasarkan pertimbangan kesenjangan antara jumlah potensi peserta didik baru dengan Daya Tampung Sekolah serta penghargaan atas hasil prestasi akademik yang diperoleh calon peserta didik, maka:
-
apabila dalam zona 1 terdapat kelebihan pendaftar dari kuota yang ditentukan, maka proses seleksi PPDB melalui jalur zonasi dalam Zona 1 menggunakan nilai USBN dan urutan pendaftaran;
-
ketentuan pada angka 1) berlaku pula untuk pemenuhan kekurangan kuota pada zona 1 yang diambilkan dari Pendaftar yang berdomisili pada zona 2 dan seterusnya.
-
- Calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Prestasi (NP) apabila berprestasi baik individu maupun kelompok;
- Jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian Sekolah berstandar nasional (USBN) dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota dan/atau tingkat kecamatan.
- Perhitungan Jalur Prestasi ditentukan dengan rumus sebagai berikut:
- NA = N.USBN + N.P
- NA = Nilai akhir
- USBN = Jumlah Nilai USBN
- P = Nilai Prestasi
- jalur Perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
- untuk sekolah yang pendaftarnya kurang dari daya tampung, semua pendaftar wajib diterima.